UNDANG UNDANG TENTANG PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 1 Ayat :
1. Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
2. Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kolaborasi dengan sistem klien dan tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, termasuk praktik keperawatan individual dan berkelompok
3. Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan baik langsung atau tidak langsung diberikan kepada sistem klien di sarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktikkeperawatan
4. Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan baik didalam maupun di luar negeri pendidikan keperawatan baik di dalyang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional.
6. Perawat vokasional adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Diploma III Keperawatan dan Sekolah Perawat Kesehatan yang terakreditasi dan diakui oleh pejabat yang berwenang.
7. Perawat profesional adalah seseorang yang lulus dari pendidikan tinggi keperawatan dan terakreditasi, terdiri dari ners generalis, ners spesialis dan ners konsultan.
8. Ners generalis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan Ners.
9. Ners Spesialis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan spesialis keperawatan 1.
10. Ners Konsultan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan spesialis keperawatan 2.
11. Registered Nurse disingkat RN adalah perawat profesional yang teregistrasi.
12. Licensed Practical Nurs disingkat LPN adalah perawat vokasional yang teregistrasi.
13. Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan otonom yang bersifat independen
14. Sertifikasi adalah proses pengakuan terhadap program pendidikan dan pelatihan keperawatan dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan di seluruh Indonesia yang dilaksanakan oleh organisasi profesi.
15. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi oleh konsil keperawatan.
16. Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil keperawatan Indonesia terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
17. Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
18. Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang kepada perawat diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kotayang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
19. SIPP I (satu) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas kepada perawat vokasional yang Kesehatan Kabupaten/Kotatelah memenuhi persyaratan.
20. SIPP II (dua) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas kepada perawat profesional yang Kesehatan Kabupaten/Kotatelah memenuhi persyaratan
21. Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan.
22. Klien dan atau pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perawat.
23. Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
24. Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat profesional (generalis dan perawat spesialisasi) sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.
25. Komite adalah badan kelengkapan konsil yang dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas konsil.
26. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar